JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional terkait perubahan definisi korupsi di Indonesia yang mengacu pada standar internasional dan menitikberatkan penyuapan.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, seusai rapat terbatas di Istana Merdeka.

Luhut menjelaskan, kajian yang disusun tim DEN mengusulkan perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi. Selama ini, penanganan korupsi di Indonesia dinilai terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian negara.

Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dikaji kembali agar selaras dengan standar internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

"Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/10/2026).