JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyatakan telah menuntaskan pembayaran surat utang negara senilai Rp 640 triliun yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui pengembalian surplus Bank Indonesia (BI) senilai Rp 55 triliun ke kas negara.

Suahasil menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ia menjelaskan, surplus BI tersebut telah ditegaskan melalui audit buku pada 2025 dan disetorkan ke kas negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku, surplus BI digunakan untuk membayar kewajiban atau menyelesaikan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

"Memang kalau Bank Indonesia memiliki surplus, mereka memberikan ke kas negara. Namun UU mengatakan kalau ada surplus Bank Indonesia, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya diatur? Diatur untuk membayar kewajiban atau penyelesaian kewajiban surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam penanganan krisis 97-98," kata Suahasil, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (20/9/2026).